• 021-31-118-118
  • info@idaqu.ac.id
  • Cipondoh, Tangerang, Banten
Berita Terkini
IAT IDAQU Berpartipasi Pada Kajian Remaja Islam “Nikah Muda Perspektif Al-Quran, Sunnah dan Hukum Positif di Indonesia”

IAT IDAQU Berpartipasi Pada Kajian Remaja Islam “Nikah Muda Perspektif Al-Quran, Sunnah dan Hukum Positif di Indonesia”

Fakultas Ushuluddin berkolaborasi dengan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam menggelar seminar dengan materi yang bertemakan Nikah Muda” dengan kajian ‘Tips dan Trik Nikah Muda Perspektif Al-Qur’an dan sunnah serta Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Acara ini di gelar secara offline di Masjid Al-Anwar, Institut Daarul Qur’an Jakarta pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 09.00 WIB. Acara di buka oleh moderator dan di awali pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Penyampaian materi, berturut turut disampaikan oleh tiga pemateri hebat yang ahli dibidang nya masing masing, yakni Syaikh Abdul Gowwi Alyamani (Pakar Bahasa Idaqu), H. Khoirun Nidhom (Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir), Abil Ashi, S.Hd., M. Ag (Dosen Ilmu Hadits).

Dalam penyampaian nya, ke tiga pemateri hebat ini banyak menyampaikan argumen dan dalil dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadits. Penyampaian Ustadz Abil Ashi, S.Hd., M. Ag., dalam penggalan materi nya mengambil contoh kehidupan rumah tangga Rosulullah SAW, dengan ibunda Aisyah juga Ibunda Khodijah. Terlihat jelas perbedaan usia Rosulullah SAW dengan istri nya, namun hal tersebut tidak menjadi kendala terhadap rumah tangga nya, melainkan hal tersebut di jadikan sarana untuk membangun rumah tangga yang tenang dan damai.

Pengambilan kisah tersebut dapat di jadikan gambaran bahwa nikah muda bukanlah suatu masalah jika terdapat alasan yang dapat di terima, sebagaimana cara dan alasan Rosulullah yang menikahi Ibunda Aisyah. Begitupula sebaliknya, Rosulullah menikahi Ibunda Khodijah ketika usia beliau masih 25 tahun.
Hal ini dilakukan Nabi Muhammad SAW atas berbagai alasan demi kemajuan islam pada waktu itu, yang dalam perjuangan nya di perlukan harta serta tenaga.

Nikah muda ini bukanlah hal yang di salahkan baik menurut pandangan agama ataupun hukum negara, jika hal yang menyertai pernikahan tersebut diperbolehkan secara syar’i dan tidak ada pihak yang di rugikan juga memenuhi persyaratan yang berlaku pada undang undang di wilayah tersebut.

Melalui acara ini para mahasiswa diharapkan untuk lebih bijak ketika memutuskan pilihan untuk menikah. Dengan melihat kesiapannya baik secara mental, finansial dan intelektual sehingga pernikahan tersebut sesuai dengan Syariat Islam dan mampu menjadi ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan dan kebagian di dunia juga di akhirat.

126 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *